Home » » Badan Usaha Milik Desa

Badan Usaha Milik Desa

Badan Usaha Milik DesaBadan Usaha Milik Desa. Badan Usaha Milik Desa adalah Badan Usaha yang dimiliki, dikelola, dikembangkan, dan juga didanai seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa.

Karena itu diharapkan pengembangan BUMDes merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa.

Dalam upaya untuk meningkatkan dan mengembangkan ekonomi masyarakat di pedesaan pemerintah mengupayakan berbagai cara. Dengan berbagai program yang di luncurkan dengan harapan dapat menggerakkan roda perekonomian di pedesaan dan peran serta masyarakat yang diharapkan semakin aktif karena semua kegiatan dilaksanakan didanai dan dirasakan langsung oleh masyarakat.

Pemerintah mencoba metode baru melalui pendirian lembaga ekonomi yaitu Badan Usaha Milik Desa yang lebih dikenal dengan nama BUMDes yang sepenuhnya dikelola oleh masyarakat Desa. Dimana Lembaga ekonomi didasarkan pada keinginan masyarakat sesuai dengan potensi yang ada, yang jika dikelola dengan tepat akan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat

Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha Milik Desa

Badan Usaha Milik Desa dilandasi oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta uu dan peraturan pemerintah baik itu pusat maupun daerah sebagai dasar dan payung hukumnya.

Untuk semakin memperjelas aturan kedudukan dan fungsi BUMDes pemerintah menerbitkan Permendes Nomor 4 Tahun 2015 sebagai pedoman untuk Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, juga Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, yang menjadi pedoman acuan bagi daerah dan desa

  1. Pendirian BUMDes bertujuan
    1. Meningkatkan perekonomian Desa
    2. Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa
    3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa
    4. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga
    5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga
    6. Membuka lapangan kerja
    7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa
    8. Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa

  2. PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN BUMDES

      Bentuk Organisasi BUMDes

    1. BUMDes dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum.
      Unit usaha yang berbadan hukum) dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUMDes dan masyarakat. Dalam hal BUMDes tidak mempunyai unit-unit usaha yang berbadan hukum, bentuk organisasi BUMDes didasarkan pada Peraturan Desa tentang Pendirian BUMDes,

    2. BUMDes dapat membentuk unit usaha meliputi:
      Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUMDes, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas

    3. Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUMDes sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro

      SUSUNAN KEPENGURUSAN

        Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUMDes terdiri dari:
      1. Penasihat
      2. Pelaksana Operasional
      3. Pengawas.

      4. Penasihat dijabat oleh Kepala Desa yang bersangkutan.
          Penasihat berkewajiban:
        • memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUMDes;
        • memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMDes; dan
        • mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUMDes.

          Penasihat berwenang:
        • meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan
        • melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUMDes.

        Pelaksana Operasional Mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUMDes sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
        • melaksanakan dan mengembangkan BUMDes agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa
        • menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa
        • melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.

        Pelaksana Operasional berwenang:
        • membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUMDes setiap bulan
        • membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUMDes setiap bulan memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUMDes kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

        Dalam melaksanakan kewajiban, Pelaksana Operasional dapat menunjuk Anggota Pengurus sesuai dengan kapasitas bidang usaha, khususnya dalam mengurus pencatatan dan administrasi usaha dan fungsi operasional bidang usaha. Pelaksana Operasional dapat dibantu karyawan sesuai dengan kebutuhan dan harus disertai dengan uraian tugas berkenaan dengan tanggung jawab, pembagian peran dan aspek pembagian kerja lainnya. Susunan kepengurusan BUMDes dipilih oleh masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.  


  3. Modal awal BUMDes
      Modal awal BUMDes bersumber dari APB Desa.
    1. penyertaan modal Desa
    2. hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa kerjasama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aset Desa.
    3. penyertaan modal masyarakat Desa.
    4. Penyertaan modal masyarakat Desa berasal dari tabungan masyarakat dan atau simpanan masyarakat

  4. Jenis Jenis Usaha BUMDes
    Berbagai Usaha BUMDes yang bisa dijalankan :
    1. BUMDes dapat menjalankan bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum(serving) kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial. Unit usaha dalam BUMDes dapat memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna, meliputi: air minum Desa, usaha listrik Desa, lumbung pangan, dan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.
    2. BUMDes dapat menjalankan bisnis penyewaan (renting) barang untuk melayani kebutuhan masyarakat Desa dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Desa. Unit usaha dalam BUMDes) dapat menjalankan kegiatan usaha penyewaan meliputi: alat transportasi, perkakas pesta, gedung pertemuan, rumah toko, tanah milik BUMDes, dan barang sewaan lainnya.
    3. BUMDes dapat menjalankan usaha perantara (brokering)yang memberikan jasa pelayanan kepada warga. Unit usaha dalam BUMDes dapat menjalankan kegiatan usaha perantara yang meliputi: jasa pembayaran listrik, pasar Desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat, dan jasa pelayanan lainnya.
    4. BUMDes dapat menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading) barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas. Unit usaha dalam BUMDes dapat menjalankan kegiatan perdagangan (trading) meliputi: pabrik es, pabrik asap cair, hasil pertanian, sarana produksi pertanian, sumur bekas tambang, dan kegiatan bisnis produktif lainnya.
    5. BUMDes dapat menjalankan bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa. Unit usaha dalam BUMDes dapat memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.
    6. BUMDes dapat menjalankan usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Desa baik dalam skala lokal Desa maupun kawasan perdesaan. Unit-unit usaha dapat berdiri sendiri yang diatur dan dikelola secara sinergis oleh BUMDes agar tumbuh menjadi usaha bersama. Unit usaha dalam BUMDes dapat menjalankan kegiatan usaha bersama meliputi: pengembangan kapal Desa berskala besar untuk mengorganisasi nelayan kecil agar usahanya menjadi lebih ekspansif DesaWisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat dan kegiatan usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.
Untuk lebih lengkap silahkan baca Permendes Nomor 4 Tahun 2015

Dapatkan Artikel terbaru dari Situs ini melalui e-mail Anda.

Author : baru Terimakasih telah berkunjung

Artikel Badan Usaha Milik Desa, diterbitkan oleh baru pada hari . Semoga artikel ini dapat menambah wawasan Anda. baru adalah seorang yang suka akan hal-hal baru. Silakan share sekiranya bermanfaat buat Sobat. Salam.

1 komentar: