Home » » Bumkam

Bumkam

Bumkam adalah Badan Usaha Milik Kampung. Bumkam sama dengan BUMDes Badan Usaha Milik Desa.

Di wilayah administratif pada beberapa kabupaten di Provinsi Indonesia wilayah penyebutan desa dinamakan kampung.

Karena itu sebutan Bumdes sebutan untuk desa sementara untuk kampung disebut Bumkam

Pembentukan BUMKAM harapkan menjadi kekuatan ekonomi baru pedesaan atau perkampungan  yang tumbuh dan berkembang, dari bawah yang mengelola potensi desa/kampung secara kolektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan akan langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Dengan didirikanya BUMKAM sebagai badan usaha milik kampung mempunyai otoritas penuh akan manegemen dan pengelolaan usaha baik pendirian pengelolaan dan anggaran, pendirian BUMKAM juga sejalan dan bersinergi dengan amanat Undang Undang.

    Sebagai dasar hukum pembentukan BUMKAM antara lain :

    1. UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah . atau  Download Format Pdf
    2. Permendes Nomor 4 Tahun 2014 Tentang BUMDES  , atau  Download Format Pdf
    3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah memberikan payung hukum atas BUMKAM
    4. Dan Uu lainnya

Demikian sedikit info tentang Bumkam semoga bermanfaat sukses selalu

Dapatkan Artikel terbaru dari Situs ini melalui e-mail Anda.

Author : baru Terimakasih telah berkunjung

Artikel Bumkam, diterbitkan oleh baru pada hari . Semoga artikel ini dapat menambah wawasan Anda. baru adalah seorang yang suka akan hal-hal baru. Silakan share sekiranya bermanfaat buat Sobat. Salam.

1 komentar: