Home » » Cara cek Nomor Kartu Sim Prabayar sudah terdaftar Atau Belum

Cara cek Nomor Kartu Sim Prabayar sudah terdaftar Atau Belum

Cara cek Nomor Kartu Sim Prabayar sudah terdaftar Atau Belum
Cara cek Nomor Kartu Sim Prabayar sudah terdaftar Atau Belum. Pemerintah melalui Menteri KOMINFO (Komunikasi dan Informatika ) telah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) No. 14 Rahun 2017 yang merupakan revisi dari PM No.12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi pelanggan wajib registrasi Kartu sim Perdana menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Kelurga (KK)

Ketentuan ini berlaku bagi pelanggan baru maupun yang lama dengan registrasi ulang mulai tanggal 31 Oktober 2017.

Untuk melakukan registrasi kartu sim prabayar yang baru maupun registrasi ulang dapat dilakukan dengan beberapa cara antara lain:
  1. cara pertama dengan mengirim sms atau pesan ke nomor 4444.Untuk cara registrasi melalui Sms silahkan baca Cara Registrasi Kartu Sim Prabayar Melalui SMS 

  2. Melalui website silahkam baca Cara Resgitrasi Kartu Sim Prabayar Melalui Website 

  3. Mengunjungi gerai masing-masing operator

  4. Cara yang selanjutnya melalui call center

Untuk mengetahui apakah kartu sim prabayar sudah terdaftar atau belum silahkan cek menggunkan fitur cek nomor. Berikut caranya:


  1. Telkomsel fitur cek nomor melalui website https://telkomsel.com/cek-prepaid

  2. Indosat melalui SMS dengan format INFO#NIK kirim ke 4444 atau INFO#MSISDN kirim ke 4444.

  3. Xl Axiata melalui USSD dengan format: *123*4444#

  4. Tri melalui https://registrasi.tri.co.id

  5. Smartfren melalui https://my.smartfren.com/check_nik.php

  6. STI melalui website: https://my.net1.co.id.
Semoga bermanfaat selamat malam dan  sukses selalu

Dapatkan Artikel terbaru dari Situs ini melalui e-mail Anda.

Author : baru Terimakasih telah berkunjung

Artikel Cara cek Nomor Kartu Sim Prabayar sudah terdaftar Atau Belum, diterbitkan oleh baru pada hari . Semoga artikel ini dapat menambah wawasan Anda. baru adalah seorang yang suka akan hal-hal baru. Silakan share sekiranya bermanfaat buat Sobat. Salam.

0 komentar:

Post a Comment